Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil SUMUT Adakan Sosialisasi BO, Lili Pintauli Siregar Ingatkan Notaris

zKanwil SUMUT Adakan Sosialisasi BO Lili Pintauli Siregar Ingatkan Notaris

Medan, Rabu 11 Maret 2020 Lili Pintauli Siregar mengingatkan notaris untuk tidak main-main pada penerbitan akta pendirian perusahaan. Hal ini disampaikan Lili Pintauli pada kegiatan Sosialisasi Beneficial Ownership (BO) yang diadakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bertempat di Aula Pertemuan Hotel Adimulia Medan, Rabu (11 Maret 2020).

Dalam pembekalannya beliau memberikan kesimpulan atas pemaparannya terkait dengan pelaksanaan pemberian informasi Beneficial Ownership (BO) dikaitkan dengan pelaksanaan tugas jabatan Notaris dapat disimpulkan sebagai berikut :

  1. Dengan adanya ketentuan untuk mendapatkan NIB lewat Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) telah dapat membantu informasi Beneficial Ownership (BO) dengan benar sesuai mekanisme pendirian Korporasi yang dimulai dengan pembuatan akta pendirian, permohonan pengesahan akta pendirian, proses pendaftaran dan/atau pengesahan dan pengurusan ijin-ijin yang berkaitan dengan pelaksanaan maupun perubahan kegiatan usaha Korporasi yang kesemuanya dilakukan secara elektronik melalui AHU
  2. Notaris sebagai Pejabat Umum tidak dapat dengan serta merta diberikan beban tanggung jawab untuk memberikan informasi yang berada diluar kewenangannya, satu dan lain hal dalam pelaksanaan tugas jabatannya Notaris terikat dengan ketentuan pasal 4 ayat (2) Jo. Pasal 16 ayat (1) huruf f dari UUJN dapat disimpulkan rumusan hukum yang bersifat imperatif tentang kewajiban yang melekat dalam tugas jabatannya sebagai Notaris dalam rangka merahasiakan isi akta dan keterangan-keterangan yang diperolehnya dalam pembuatan akta, terkecuali Undang-undang menentukan lain.

Mengakhiri paparannya Lili Pintauli Siregar, menegaskan kembali agar pemerintah daerah, para notaris dan pengusaha secara bersama-sama mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menaati peraturan yang ada. (Humas/FM)

zKanwil SUMUT Adakan Sosialisasi BO Lili Pintauli Siregar Ingatkan Notaris1

zKanwil SUMUT Adakan Sosialisasi BO Lili Pintauli Siregar Ingatkan Notaris2

zKanwil SUMUT Adakan Sosialisasi BO Lili Pintauli Siregar Ingatkan Notaris3

zKanwil SUMUT Adakan Sosialisasi BO Lili Pintauli Siregar Ingatkan Notaris4

zKanwil SUMUT Adakan Sosialisasi BO Lili Pintauli Siregar Ingatkan Notaris5

zKanwil SUMUT Adakan Sosialisasi BO Lili Pintauli Siregar Ingatkan Notaris6

zKanwil SUMUT Adakan Sosialisasi BO Lili Pintauli Siregar Ingatkan Notaris7

zKanwil SUMUT Adakan Sosialisasi BO Lili Pintauli Siregar Ingatkan Notaris8

zKanwil SUMUT Adakan Sosialisasi BO Lili Pintauli Siregar Ingatkan Notaris9

zKanwil SUMUT Adakan Sosialisasi BO Lili Pintauli Siregar Ingatkan Notaris10

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI