Medan, Rabu 11 Maret 2020 Lili Pintauli Siregar mengingatkan notaris untuk tidak main-main pada penerbitan akta pendirian perusahaan. Hal ini disampaikan Lili Pintauli pada kegiatan Sosialisasi Beneficial Ownership (BO) yang diadakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bertempat di Aula Pertemuan Hotel Adimulia Medan, Rabu (11 Maret 2020).
Dalam pembekalannya beliau memberikan kesimpulan atas pemaparannya terkait dengan pelaksanaan pemberian informasi Beneficial Ownership (BO) dikaitkan dengan pelaksanaan tugas jabatan Notaris dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Dengan adanya ketentuan untuk mendapatkan NIB lewat Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) telah dapat membantu informasi Beneficial Ownership (BO) dengan benar sesuai mekanisme pendirian Korporasi yang dimulai dengan pembuatan akta pendirian, permohonan pengesahan akta pendirian, proses pendaftaran dan/atau pengesahan dan pengurusan ijin-ijin yang berkaitan dengan pelaksanaan maupun perubahan kegiatan usaha Korporasi yang kesemuanya dilakukan secara elektronik melalui AHU
- Notaris sebagai Pejabat Umum tidak dapat dengan serta merta diberikan beban tanggung jawab untuk memberikan informasi yang berada diluar kewenangannya, satu dan lain hal dalam pelaksanaan tugas jabatannya Notaris terikat dengan ketentuan pasal 4 ayat (2) Jo. Pasal 16 ayat (1) huruf f dari UUJN dapat disimpulkan rumusan hukum yang bersifat imperatif tentang kewajiban yang melekat dalam tugas jabatannya sebagai Notaris dalam rangka merahasiakan isi akta dan keterangan-keterangan yang diperolehnya dalam pembuatan akta, terkecuali Undang-undang menentukan lain.
Mengakhiri paparannya Lili Pintauli Siregar, menegaskan kembali agar pemerintah daerah, para notaris dan pengusaha secara bersama-sama mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menaati peraturan yang ada. (Humas/FM)