Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI dalam Sosialisasi Beneficial Ownership (BO)

zArahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI dalam

Medan, Rabu 11 Maret 2020 Tarian tor-tor Martonun yaitu suatu tarian kegiatan para perempuan simalungun ketika bertenun, yang sangat membutuhkan konsentrasi, kreasi, harmoni, warna dan kesabaran yang tinggi. Tarian ini juga telah memiliki sertifikat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara yang sudah di catatkan pada database dan Kekayaan Intelektual Komunal Kementerian Hukum dan HAM RI tarian ini ditampilkan dalam kegiatan sosialisasi Beneficial Ownership (BO) sebelum mengawali arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Bambang Rantam Sariwanto kepada seluruh peserta kegiatan.

Dalam arahannya Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI  memberikan arahan bahwa maraknya tindak kejahatan pencucian uang selama ini yang melibatkan korporasi untuk menyembunyikan dan menyamarkan identitas pelaku dan hasil tindak pidana. Pemerintah dalam hal ini mengerahkan berbagai upaya dalam  rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.   

Regulasi tentang mengenali pemilik manfaat korporasi atau benefecial ownership merupakan salah satu usaha pemerintah demi melindungi korporasi, keberadaan regulasi ini memang bertujuan untuk melindungi korporasi yang beritikad baik agar tidak turut andil dalam kejahatan pencucian uang. Dengan adanya peraturan ini bertujuan untuk melindungi korporasi serta pemilik manfaat yang beritikad baik, memberikan kepastian hukum atas pertanggung jawaban pidana serta efektivitas penyelamatan aset. Sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo melalui Perpres No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Atas Korporasi Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Koorporasi wajib menerapkan prinsip mengenali Pemilik Manfaat / Beneficial Ownership dengan menunjuk pejabat atau pegawai untuk melaksanakan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat/Beneficial Ownership dari korporasi dan menyediakan informasi mengenai korporasi dan Pemilik Manfaat / Beneficial Ownership dari Korporasi atas dasar permintaan instansi berwenang dan instansi penegak hukum.

Dengan telah ditetapkannya aturan ini, maka korporasi wajib melakukan penilaian sendiri (self asessment), menerapkan serta mengungkapkan (declare) pemilik manfaat dari korporasi baik perorangan yang tercantum dalam akta perusahaan maupun orang-perorang yang tidak tercantum dalam akta tersebut.

Selain Korporasi yang memiliki andil atas penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat/Beneficial Ownership  tak kalah penting juga adalah Peran Notaris. Dalam Hal Korporasi memberi kuasa kepada Notaris untuk menyampaikan informasi pemilik dan meneruskan informasi pemilik manfaat tersebut melalui AHU Online.

Mengakhiri Sambutannya beliau mengucapkan selamat mengikuti setiap rangkaian kegiatan sosialisasi  ini dan pergunakan setiap momen untuk saling bertukar pendapat. Bambang Rantam Sariwanto turut menyaksikan penandatanganan Nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama tentang perlindungan dan Pelayanan Kekayaan Intelekual oleh Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dengan 14 (empat belas) Bupati/Walikota, 5 (lima) Rektor dan Forda UKM di Wilayah Provinsi Sumatera Utara. (Humas_FM)

zArahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI dalam2

zArahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI dalam3

zArahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI dalam4

zArahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI dalam5

zArahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI dalam6

zArahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI dalam7

zArahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI dalam8

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI