Medan, Rabu 11 Maret 2020 Tarian tor-tor Martonun yaitu suatu tarian kegiatan para perempuan simalungun ketika bertenun, yang sangat membutuhkan konsentrasi, kreasi, harmoni, warna dan kesabaran yang tinggi. Tarian ini juga telah memiliki sertifikat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara yang sudah di catatkan pada database dan Kekayaan Intelektual Komunal Kementerian Hukum dan HAM RI tarian ini ditampilkan dalam kegiatan sosialisasi Beneficial Ownership (BO) sebelum mengawali arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Bambang Rantam Sariwanto kepada seluruh peserta kegiatan.
Dalam arahannya Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan arahan bahwa maraknya tindak kejahatan pencucian uang selama ini yang melibatkan korporasi untuk menyembunyikan dan menyamarkan identitas pelaku dan hasil tindak pidana. Pemerintah dalam hal ini mengerahkan berbagai upaya dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Regulasi tentang mengenali pemilik manfaat korporasi atau benefecial ownership merupakan salah satu usaha pemerintah demi melindungi korporasi, keberadaan regulasi ini memang bertujuan untuk melindungi korporasi yang beritikad baik agar tidak turut andil dalam kejahatan pencucian uang. Dengan adanya peraturan ini bertujuan untuk melindungi korporasi serta pemilik manfaat yang beritikad baik, memberikan kepastian hukum atas pertanggung jawaban pidana serta efektivitas penyelamatan aset. Sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo melalui Perpres No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Atas Korporasi Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Koorporasi wajib menerapkan prinsip mengenali Pemilik Manfaat / Beneficial Ownership dengan menunjuk pejabat atau pegawai untuk melaksanakan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat/Beneficial Ownership dari korporasi dan menyediakan informasi mengenai korporasi dan Pemilik Manfaat / Beneficial Ownership dari Korporasi atas dasar permintaan instansi berwenang dan instansi penegak hukum.
Dengan telah ditetapkannya aturan ini, maka korporasi wajib melakukan penilaian sendiri (self asessment), menerapkan serta mengungkapkan (declare) pemilik manfaat dari korporasi baik perorangan yang tercantum dalam akta perusahaan maupun orang-perorang yang tidak tercantum dalam akta tersebut.
Selain Korporasi yang memiliki andil atas penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat/Beneficial Ownership tak kalah penting juga adalah Peran Notaris. Dalam Hal Korporasi memberi kuasa kepada Notaris untuk menyampaikan informasi pemilik dan meneruskan informasi pemilik manfaat tersebut melalui AHU Online.
Mengakhiri Sambutannya beliau mengucapkan selamat mengikuti setiap rangkaian kegiatan sosialisasi ini dan pergunakan setiap momen untuk saling bertukar pendapat. Bambang Rantam Sariwanto turut menyaksikan penandatanganan Nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama tentang perlindungan dan Pelayanan Kekayaan Intelekual oleh Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dengan 14 (empat belas) Bupati/Walikota, 5 (lima) Rektor dan Forda UKM di Wilayah Provinsi Sumatera Utara. (Humas_FM)