Medan- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menggelar kegiatan “Sosialisasi Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara”, pada hari ini Senin (21/03) yang mengambil tempat di Aula Saharjo lantai I Kantor Wilayah.
Tampak hadir Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono, Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Hotmonaria Damanik, Kepala Subbagian Program dan Pelaporan Fahrizal, Operator Target Kinerja (Kantor Wilayah) dan Operator Pelaporan LKjIP (Kantor Wilayah). Kegiatan ini pun dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh Operator Pelaporan LKjIP (seluruh UPT).
Pada awal kesempatan, Hotmonaria membacakan laporan kegiatan dan dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Kepala Kantor Wilayah sekaligus membuka kegiatan oleh Rudi Hartono. Dalam paparannya menjelaskan bahwa, untuk melaksanakan ketentuan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perlu menetapkan Peraturan tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014.
Di samping itu, Menpan-RB menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, Kanwil Kemenkumham Sumut diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. SAKIP berasal dari Inpres No.7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah dimana didalamnya disebutkan Mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok, dipandang perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah.
SAKIP juga merupakan penerapan manajemen kinerja pada sektor publik yang sejalan dan konsisten dengan penerapan reformasi birokrasi, yang berorientasi pada pencapaian outcomes dan upaya untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
Melalui E-Performance adalah aplikasi sistem akuntabilitas kinerja yang bertujuan untuk memudahkan proses pemantauan dan pengendalian kinerja dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan kinerja unit kerja. Aplikasi ini menampilkan proses perencanaan kinerja, penganggaran kinerja, keterkaitan kegiatan/sub kegiatan dalam pencapaian target kinerja dan monitoring serta evaluasi pencapaian kinerja.
Parameter keberhasilan yang diharapkan adalah indeks Reformasi Birokrasi (RB) meningkat baik kualitas maupun kuantitas WBK/WBBM meningkat, dapat mempertahankan predikat WTP, nilai SAKIP meningkat, indeks SPBE meningkat, serapan anggaran sesuai standar minimal nasional, atensi penyelesaian tindaklanjut temuan BPK, anugerah keterbukaan informasi, mempertahankan nilai sistem merit, tugas dan fungsi serta mandatori terlaksana dengan baik dan optimal dan juga komitmen zero mistake dan less public complaint tercapai.