Medan - Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH- 03.PR.01.03 Tahun 2023 Tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023 mewajibkan setiap Kantor Wilayah untuk menyelenggarakan kegiatan konsultasi teknis terkait pemanfaatan informasi Paten bagi kalangan Perguruan Tinggi dan Lembaga Litbang.
Sebagai bentuk komitmen dalam pencapaian target kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyelenggarakan evaluasi kegiatan konsultasi terkait Penelusuran Paten Dan Pemanfaatan Informasi Paten bagi Kalangan Perguruan Tinggi/Brida/Litbang pada Jumat, (21/07) di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sumut, menyampaikan tujuan dari kedatangan ini ialah untuk mengevaluasi dari kegiatan yang sebelumnya dan untuk melihat kendala apa saja yang dihadapi oleh perguruan tinggi dalam menelusuri informasi Paten dan permohonan pendaftaran Paten. Informasi teknologi yang terdapat dalam dokumen Paten bersifat terbuka sehingga setiap orang atau masyarakat dapat mengakses dan mengambil manfaat dari informasi tersebut. Informasi teknologi yang terkandung dalam informasi paten dapat dijadikan sebagai indikator perkembangan sebagian besar teknologi maju. Dengan melihat informasi Paten kita dapat mengetahui teknologi terbaru yang sedang dikembangkan saat ini.