Medan – Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terus berupaya berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah, salah satunya melalui Kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Perancang Peraturan Daerah. Bertempat di Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan. (Jum’at, 21/07/2023)
Tim Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah Kanwil Kemenkumham Sumut yang di pimpin oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Perancangan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Eka N.A.M. Sihombing disambut oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Kota Medan Andres Willy Simanjuntak. Eka menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan tim dari Kanwil Kemenkumham Sumut ke Sekretariat DPRD Kota Medan terkait dengan fasilitasi harmonisasi perancangan peraturan daerah Tahun 2023. Turut hadir Fauzi Iswahyudi, Indra Kurniawan dan Tri Kurnia Jaya Zega.
Fauzi Iswahyudi selaku perwakilan tim mengutarakan bahwa keikutsertaan perancang dalam hal pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan bertujuan untuk menciptakan keteraturan dimana muatan pada setiap Produk Hukum Daerah bisa sejalan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi.
Pihak Sekretariat DPRD Kota Medan menyambut bai kapa yang menjadi tujuan kedatangan tim dari Kanwil Kemenkumham Sumut sembari menyampaikan bahwa sesuai dengan Rancangan Perda yang ditetapkan dalam Propemperda Kota Medan Tahun 2023 sebagain telah melalui proses pengharmonisasian di Kanwil Kemenkumham Sumut dan sebagian lagi akan kita ajukan permintaan pengharmonisasian yang salah satunya adalah rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Medan Tahun 2021-2026.