TANJUNG PURA - Dalam rangka sosialisasi akan pentingnya bantuan hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yesaya 56 Langkat bekerjasama dengan Lapas Kelas IIB Rutan Tanjung Pura dengan mengusung tema materi Bantuan Hukum Gratis Dari Negara Bagi Orang Miskin, Jumat 03 Juni 2022.
Penyuluhan Hukum ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sumut Alex Cosmas Pinem, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan mewakili Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Ketua OBH Yesaya 56 Langkat Tumpal Hamonangan Simanjuntak beserta tim dan diikuti oleh perwakilan warga binaan sebagai peserta.
Acara dibuka oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Mewakili Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Pura dengan menyampaikan bahwa Rutan Kelas II B Tanjung Pura sangat menyambut baik kegiatan dan menyampaikan bahwa bantuan hukum ini sangat penting untuk diperoleh penerima bantuan hukum dalam menjaga hak konstitusional warga binaan yang membutuhkan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyebutkan bahwa bantuan hukum merupakan wujud kehadiran negara memberikan akses keadilan bagi masyarakat miskin.
Pada kesempatan tersebut Ketua OBH Yesaya 56 Langkat Tumpal Hamonangan Simanjuntak menyampaikan dalam materinya bahwa bantuan hukum diberikan bagi setiap warga negara Indonesia yang membutuhkan dengan kategori bagi masyarakat miskin dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Kegiatan berlangsung secara interaktif disertai tanya jawab dari peserta. Diakhir acara dilaksanakan foto bersama.