MEDAN - Mengingat banyaknya kasus persengketaan merek yang ditemui pada masa sekarang ini menjadi salah satu alasan betapa pentingnya melakukan pendaftaran merek sejak awal. Yang mana hal tersebut dapat terjadi karena kurangnya kesadaran dari pelaku usaha mengenai pentingnya dalam mendaftarkan merek produk, sehingga tidak dilakukan pendaftaran merek sejak awal.
Guna meningkatkan layanan Kekayaan Intelektual (KI) kepada masyarakat, Sub Bidang Pelayanan KI melakukan pendampingan dan pendaftaran permohonan merek bagi pelaku usaha UMKM yang berada dibawah binaan Dinas Pariwisata Kota Medan bertempat di Lt. 1.Ruangan Muladi, Senin 10 Oktober 2022.
Pendaftraran merek menjadi hal yang penting dilakukan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha agar merek dagangnya tidak digunakan oleh pihak lain. Oleh karena itu, pemerintah mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai motor ekonomi rakyat yang dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional.
“Adapun Jumlah permohonan pendaftaran merek UMKM yang sudah diajukan permohonannya dalam kegiatan ini adalah sebanyak 13 permohonon yang terdiri dari : 12 pendaftaran pemohononan merek dagang dan 1 pendaftaran permohon merek jasa. Tindak lanjut dari permohonan sebelumnya, dengan total permohonan pada saat ini berjumlah 77 permohonan yang difasilitasi oleh Dinas Pariwisata Kota Medan”, ujar Kepala Sub. Bidang Pelayanan KI, Desy Anggerainy yang di dampingi oleh Tim Sub. Pelayanan KI Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.
“Maka dari itu, Sub Bidang Pelayanan KI membuat program permohonan pendaftaran KI bagi pelaku Usaha serta memberi edukasi mengenai tata cara pendaftarannya yang saat ini sudah dapat dilakukan secara online, sehingga dengan ini para pelaku UMKM dapat lebih menyadari seberapa penting dan manfaat yang didapat dari dilakukannya pendaftaran merek”, tutup Desy.