Medan - Dalam rangka pelaksanaan penyusunan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemantauan dan Peninjauan Peraturan Perundang-undangan/Analisis dan Evaluasi Hukum, Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional, melaksanakan kegiatan rapat Penyusunan Konsepsi Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemantauan dan Peninjauan Peraturan Perundang-undangan/Analisis dan Evaluasi Hukum. (10/10)
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala PUSANEV BPHN Kemenkumham RI Yunan Hilmy dan dipandu oleh Koordinator Bidang Perekonomian PUSANEV BPHN Reza Fikri Febriansyah. Hadir sebagai narasumber mewakili Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Eka NAM Sihombing selaku Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD)/Koordinator Perancang Peraturan Perundang Undangan.
Dalam Paparannya Eka menyampaikan bahwa selama ini pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Hukum dilakukan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Cq. Bidang Hukum Cq. Subbid FPPHD, hal ini sejalan dengan Pasal 49 Permenkumham Nomor 30 Tahun 2018 tentang ORTA Kantor Wilayah Kemenkumham. Lebih lanjut Eka juga memaparkan bagaimana Tahapan dan Pola koordinasi ideal dalam pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Hukum di daerah. Di akhir paparannya Eka menyampaikan kebutuhan spesifik Kanwil dalam pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Hukum di Daerah.