Kabanjahe - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus melakukan terobosan untuk peningkatan pelayanan publik, termasuk dalam perlindungan Kekayaan Intelektual. Demikian disampaikan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu dalam Kegiatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mendengar dalam rangka peningkatan dan penguatan layanan publik Kekayaan Intelektual, di Gedung Van Hall Kabanjahe. (27/06)
"Ayo optimalkan peluang dari Kekayaan Intelektual dengan melakukan kolaborasi pemerintah daerah, lakukan program One Village One Brand, untuk mengembangkan branding produk lokal" ,ujar Bane.
Perlindungan Kekayaan Intelektual sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan/pemalsuan pihak lain, menumbuhkan citra positif, menjamin kepastian hukum, dan tentunya bermanfaat secara ekonomi. Selain memiliki KI serta kualitas produk yang bagus, para pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya juga harus memiliki value atau nilai yang unik dari produk lainnya. Pelaku usaha harus memberikan alasan orang perlu membeli dan memiliki produknya. Adapun kegiatan DJKI Mendengar bertujuan untuk menguatkan layanan publik Kekayaan Intelektual kepada UMKM, pelaku usaha, mahasiswa, pelajar, budayawan, pegiat seni, dan masyarakat luas di wilayah Sumatera Utara.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Staf Khusus Menteri Bidang Isu-isu Strategis Kementerian Hukum dan HAM Bane Raja Manalu; Kepala Bidang dari Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi UKM, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Desy Anggerainy dan Tim Kanwil Kemenkumham Sumut dari Bidang Pelayanan Hukum sebagai Panitia Daerah dalam kegiatan DJKI Mendengar.