Karo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara berkoordinasi terkait Inventarisasi one village one brand dan Kandidat Kawasan Karya Cipta Kabupaten Karo. Kegiatan ini diharapkan menghasilkan kandidat Kawasan Karya Cipta (KKC) yang akan menjadi pusat kebudayaan, wisatawan, serta pameran karya cipta dan meningkatkan perekonomian daerah. (27/06)
"Saat ini, pengembangan daya tarik wisata suatu tempat pun tidak bisa bergantung pada kekayaan alam saja, namun juga berkolaborasi dengan Kekayaan Intelektual. Karenanya, pemangku kepentingan pariwisata perlu memahami nilai komersial dari kekayaan intelektual yang dihasilkan" ,ujar Alex Cosmas Pinem.
Alex Cosmas Pinem mengatakan Kabupaten Karo sebagai destinasi wisata nasional dan mancanegara telah menerapkan kolaborasi sektor wisata dengan Kekayaan Intelektual yang terlihat dari sejumlah aspek kebijakan yang mengatur adanya produk merek dan Indikasi Geografis terdaftar di beberapa spot wisata.
Kawasan Karya Cipta adalah suatu tempat yang memiliki kreasi atau karya cipta yang bersifat tradisional maupun kontemporer dan menjadi identitas suatu wilayah serta dilakukan upaya pelestarian yang berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi, Manfaat yang akan didapatkan apabila suatu wilayah dicanangkan sebagai Kawasan Karya Cipta adalah sertifikasi terhadap para pelaku industri kreatif setelah mendapatkan pelatihan yang berkaitan dengan aspek hukum pada karya cipta. Selain itu juga adanya promosi Kawasan Karya Cipta ke lembaga-lembaga terkait sebagai wilayah yang mengembangkan karya cipta berkualitas dan memiliki nilai jual sehingga melahirkan wirausaha berbasis pemberdayaan kekayaan intelektual.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan Alex Cosmas Pinem, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Desy Anggeraini, serta Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.