Medan – Jum’at, 10/11/2023 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terima kunjungan dari Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem menerima Apri Tambunan beserta tim di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Apri selaku Ketua Tim Direktorat Perdata Ditjen AHU mengutarakan bahwa maksud kedatangannya dalam rangka menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Adminisrasi Layanan Jaminan Fidusia (Pendaftaran, Perubahan dan Pemberitahuan Penghapusan) serta implementasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jaminan fidusia.
Pembebanan jaminan fidusia terhadap suatu benda atau objek wajib didaftarkan secara elektronik untuk menghindari terjadinya pendaftaran fidusia ulang, begitu juga dengan perubahan yang terjadi dalam sertifikat jaminan fidusia. Terkait dengan penghapusan jaminan fidusia, maka Informasi terkait penghapusan fidusia wajib diberitahuan kepada menteri paling lama 14 hari.
Dalam jalannya rapat juga turut dibahas mengenai rencana penyusunan kebijakan penghapusan dalam sertifikat jaminan fidusia terkait perjanjian yang sudah hapus. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat mengoptimalkan layanan Fidusia melalui sistem fidusia online Ditjen AHU.
Turut hadir Kepala Subbidang AHU, Surya Darma, perwakilan Staf Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).