Samosir – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara kembali menginventarisir produk Indikasi Geografis (IG) yang ada di Kabupaten Samosir. Hari ini (Jum’at, 10/11/2023) Kanwil Kemenkumham Sumut yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yulius Manurung mengunjungi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir untuk melakukan pendampingan pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual kacang rondam.
Kedatangan Tim Kanwil Kemenkumham Sumut diterima oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir, Tumiur Gultom. Kegiatan ini merupakan salah satu langkah yang diambil untuk mendorong peningkatan jumlah kekayaan intelektual yang didaftarkan Kabupaten Samosir.
Dalam paparan singkatnya Yulius menyampaikan informasi terkait proses pendaftaran kekayaan intelektual khususnya yang berkaitan dengan IG, serta hal-hal apa saja yang yang harus dipenuhi dalam pengajuannya. “Saya berharap kacang rondam dapat menjadi salah satu produk khas Kabupaten Samosir seperti kacang sihobuk milik Kabupaten Tapanuli Utara. Pendampingan semacam ini merupakan salah satu fokus Kanwil Kemenkumham Sumut, dalam mendorong peningkatan kuantitas kekayaan intelektual di Provinsi Sumatera Utara,” ucap Yulius.
Melalui pendampingan semacam ini, di hararapkan dapat memunculkan produk IG di Kabupaten Samosir sehingga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian Masyarakat yang ada di Kabupaten Samosir.