MEDAN - Dalam rangka mendukung Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara turut mengikuti live chanel youtube dan zoom DJKI Kemenkumham bertempat di ruang rapat lantai 3 Kanwil Sumatera Utara. (24/4)
DJKI Kemenkumham berinisiatif menggelar IP Talks From Home selama tiga hari dengan tema “Pelindungan Kekayaan Intelektual di Tengah Pandemi” melalui Live Streaming Video Conference di kanal youtube dan instagram resmi DJKI pada tanggal 24 April hingga 26 April 2020.
Dengan menghadirkan pakar-pakar yang berkompeten di bidang KI, IP Talk ini memberi ruang diskusi dan edukasi dalam hal pelindungan Hak Cipta, khusus terkait persoalan royalti; Paten, Desain Industri, serta Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Selain itu, pada tahun ini DJKI juga mencanangkan 2020 sebagai Tahun Kekayaan Intelektual Komunal sebagai program unggulan. Tujuan pencanangan ini untuk meningkatkan inventarisasi KIK ke dalam database Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal DJKI dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi KIK.
KIK merupakan cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, termasuk memperkuat kepemilikan KIK dan mencegah pihak asing untuk membajak atau mencuri KIK Indonesia. Cakupan KIK meliputi Pengetahuan Tradisional (PT), Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Indikasi Geografis (IG).
Melalui keunikan KIK yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional dapat menarik wisatawan domestik maupun mancanegara untuk mengunjungi daerah-daerah di Indonesia, dan tentunya akan berdampak pada meningkatnya perekonomian daerah dari sektor pariwisata.
Sebagai contoh KIK pengetahuan tradisional yaitu kuliner tradisional yang bersumber dari ide, gagasan atau penemuan kelompok masyarakat di suatu negara. (HUMAS/AN)