Medan- Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease (Covid 19) yang masif lintas negara hingga ke pelosok negeri mengancam seluruh aspek kehidupan berbangsa. Penyebaran pandemi tersebut di sejumlah negara berdampak pada keterbatasan mobilitas warga dunia untuk menuju ke negara tertentu atau kembali ke negara asal, hal ini terkendala pada ketersediaan/ketentuan alat angkut dan kebijakan peraturan Keimigrasian. Untuk itu, jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara harus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayahnya.
"Di masa pandemi ini, kami Divisi Imigrasi menghimbau rekan rekan disini untuk berpartisipasi pengawasan orang asing di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Jika ada orang asing yang mencurigakan, segera lapor ke Tim Pora Kantor Wilayah", ujar Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian Sayid Zulkifli pada saat menjadi Pembina Apel Sore secara virtual, Kamis (26/08).
Menurut Sayid, kegiatan pengawasan perlu dilakukan secara ketat seiring dengan peningkatan kejahatan transnasional seperti imigran gelap, narkotika, cyber crime, perdagangan orang, terorisme, dan pencucian uang. Hal ini berkaitan dengan keikutsertaan Indonesia menandatangani Konvensi PBB melawan kejahatan transnasional yang terorganisasi, 2000. Adapun kebijakan izin masuk, tinggal, dan berkegiatan bagi WNA di wilayah RI tetap didasarkan pada prisip Selctive Policy, hanya orang asing yang bermanfaat dan tidak membahayakan bagi Indonesia yang diperbolehkan masuk dan berkegiatan di Indonesia.