Medan-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara kehadiran Tim Audit dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan RI yang didampingi tim Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum hari ini (25/06) terkait Field Audit Pengelolaan Izin Penggunaan PNBP dan Belanja Kementerian/Lembaga Sumber Dana PNBP di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Tim diterima oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Tim Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan RI menyampaikan bahwa kegiatan Field Audit Pengelolaan Izin Penggunaan PNBP dan Belanja Kementerian/Lembaga Sumber Dana PNBP di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bertujuan dalam rangka menilai efektivitas dan efisiensi serta memperoleh Informasi terkait kendala/permasalahan di lapangan atas implementasi pengelolaan izin penggunaan dana PNBP dan belanja K/L sumber dana PNBP.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah salah satu sumber pendapatan Negara negara yang berasal dari aktivitas non-pajak yang diberikan oleh pemerintah termasuk dari layanan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Alex Cosmas Pinem sangat berterima kasih atas kunjungan dari Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan RI maupun tim Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan meminta agar koordinasi dan komunikasi yang selama ini sudah terjalin antara daerah dan pusat untuk terus ditingkatkan agar terwujud pengelolaan anggaran PNBP yang akuntabel dan bermanfaat bagi peningkatan layanan pada masyarakat.