Medan- Menjelang pesta demokrasi Tahun 2024 mendatang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui pelaksanaan apel pagi kembali menjelaskan aturan netralitas ASN sesuai dengan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 2 yang menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentiingan tertentu. Hal tersebut disampaikan oleh Ida Nata HDR Sihaloho selaku Fungsional Analis Hukum Madya di Ruang Sahardjo.
Keberlakuan Netralitas ASN dalam pemilu 2024 maupun pada pemilu tahun – tahun yang akan datang pada prinsipnya bertujuan untuk mewujudkan pegawai ASN yang netral dan professional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas. Bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan di jatuhi sanksi sebagaimana yang telah diatur dalam Undang – Undang.
Lebih lanjut, Ida juga menjelaskan mengenai Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum, telah hadir sebagai alternatif pilihan jabatan dalam rumpun hukum dan peradilan yang bersifat terbuka. Pilihan karir sebagai Analis Hukum tidak semata – mata berorientasi pada pemberian kesejahteraan bagi yang menjabatnya, namun melalui pilihan karir tersebut mampu menempatkan para Analis Hukum untuk memberikan kinerja terbaiknya secara professional, terukur dan transparan yang pada akhirnya akan bermanfaat bagi instansi di tempat bertugas.(HUMAS/MR.R).