Tebing Tinggi - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar sosialisasi layanan Apostille di Hotel Amanda Kota Tebing Tinggi pada Kamis, 31 Oktober 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan penyebaran informasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di wilayah Sumatera Utara, khususnya terkait legalisasi dokumen untuk penggunaan di luar negeri.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Utara, Alex Cosmas Pinem. Dalam sambutannya, Alex menekankan pentingnya informasi layanan Apostille bagi masyarakat Tebing Tinggi. Ia menjelaskan bahwa Apostille merupakan proses legalisasi dokumen yang akan digunakan di negara-negara konvensi Apostille, yang saat ini berjumlah 127 negara.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan empat narasumber yang terbagi dalam dua sesi. Sesi pertama diisi oleh Yanuarlin Lubis dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara yang membahas "Administrasi Kependudukan dan Legalisasi Dokumen Kependudukan". Narasumber kedua pada sesi ini adalah Saut Aritonang dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang menyampaikan materi "Kewenangan Legalisasi Dokumen Pendidikan yang Akan dipakai di Luar Negeri".
Pada sesi kedua, Nabawi Arsy, Analis Hukum Ahli Muda di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, menjelaskan tentang "Layanan Apotille Sebagai Penyederhanaan Rantai Birokrasi". Sementara itu, Muhammad David Saragih, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Tebing Tinggi, memaparkan materi "Pencatatan Pernikahan & Legalisasi Dokumen Buku Nikah".
Sosialisasi ini diikuti oleh berbagai stakeholder di Kota Tebing Tinggi, antara lain notaris, pengadilan, kejaksaan, kepolisian, sekolah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tebing Tinggi. Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dan stakeholders memahami pengertian dan proses layanan Apostille sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen publik sesuai Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022.