Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Sumut Sosialisasikan Layanan Apostille di Tebing Tinggi

01 11 24 AHU 1 

Tebing Tinggi - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar sosialisasi layanan Apostille di Hotel Amanda Kota Tebing Tinggi pada Kamis, 31 Oktober 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan penyebaran informasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di wilayah Sumatera Utara, khususnya terkait legalisasi dokumen untuk penggunaan di luar negeri.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Utara, Alex Cosmas Pinem. Dalam sambutannya, Alex menekankan pentingnya informasi layanan Apostille bagi masyarakat Tebing Tinggi. Ia menjelaskan bahwa Apostille merupakan proses legalisasi dokumen yang akan digunakan di negara-negara konvensi Apostille, yang saat ini berjumlah 127 negara.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan empat narasumber yang terbagi dalam dua sesi. Sesi pertama diisi oleh Yanuarlin Lubis dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara yang membahas "Administrasi Kependudukan dan Legalisasi Dokumen Kependudukan". Narasumber kedua pada sesi ini adalah Saut Aritonang dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang menyampaikan materi "Kewenangan Legalisasi Dokumen Pendidikan yang Akan dipakai di Luar Negeri".

Pada sesi kedua, Nabawi Arsy, Analis Hukum Ahli Muda di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, menjelaskan tentang "Layanan Apotille Sebagai Penyederhanaan Rantai Birokrasi". Sementara itu, Muhammad David Saragih, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Tebing Tinggi, memaparkan materi "Pencatatan Pernikahan & Legalisasi Dokumen Buku Nikah".

Sosialisasi ini diikuti oleh berbagai stakeholder di Kota Tebing Tinggi, antara lain notaris, pengadilan, kejaksaan, kepolisian, sekolah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tebing Tinggi. Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dan stakeholders memahami pengertian dan proses layanan Apostille sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen publik sesuai Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022.

01 11 24 AHU 2

01 11 24 AHU 3

01 11 24 AHU 4

01 11 24 AHU 5

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI