Medan – (Jum’at, 01/11/2024) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) mengadakan kegiatan fasilitasi harmonisasi untuk 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Karo, yaitu tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah. Kegiatan ini diadakan di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, fasilitasi ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi kedua Ranperbup dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memastikan aturan yang disusun akan efektif dalam pelaksanaannya di lapangan.
Jalannya rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Roman Situngkir, dalam sambutannya Roman menyampaikan bahwa setiap rancangan peraturan daerah yang disusun haruslah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan selaras dengan peraturan di tingkat yang lebih tinggi. Hal ini dilakukan agar regulasi daerah dapat berjalan secara efektif tanpa bertentangan dengan peraturan yang sudah ada. Proses harmonisasi juga dilakukan untuk meminimalisasi potensi konflik dan tumpang tindih aturan di kemudian hari yang dapat menghambat penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi.
Mulianta Tarigan selaku perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Karo menyambut baik fasilitasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sumut, mengingat pentingnya regulasi pajak dan retribusi dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan adanya Ranperbup diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Kabupaten Karo. Selain itu dengan adanya Ranperbup ini dapat meningkatkan tata kelola pemungutan pajak dan retribusi yang lebih akuntabel, transparan, serta sesuai dengan asas keadilan.