Batubara– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui program One Village One Brand (OVOB) atau merek kolektif. Dalam upaya ini, tim dari Kanwil Kemenkumham Sumut, dipimpin langsung oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Bambang Suhendra, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program OVOB di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Batubara, Kamis (31/10/24).
Emmy Oftini selaku Kepala Bidang UKM Kab. Batubara menyambut baik kehadiran tim dari Kemenkumham Sumut dan menyatakan dukungan penuh untuk menyukseskan program OVOB. “Kami akan melakukan tindaklanjut atas program ini agar semakin banyak pelaku usaha yang memperoleh manfaatnya,” tutur Emmy.
Selain melakukan kunjungan pada Dinas Koperasi dan UKM, tim juga memberikan edukasi terkait pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada para pelaku usaha di Kabupaten Batubara. Kegiatan edukasi ini diawali dengan koordinasi bersama Polsek Batubara untuk memastikan keamanan dan kelancaran kegiatan. Setelah itu, tim memberikan sosialisasi langsung kepada para pelaku usaha yang di pusat pasar Batubara.
Bambang Suhendra menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran HAKI dan semakin banyak masyarakat yang mengembangkan ide dan kreasi mereka karena merasa aman dan tak takut idenya dicuri,” ujar Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menekankan pentingnya perlindungan HAKI bagi keberlangsungan usaha. “Melalui edukasi ini, kami ingin meningkatkan kesadaran para pelaku usaha tentang pentingnya mendaftarkan merek dagang mereka. Dengan merek yang terdaftar, produk mereka akan lebih terlindungi dari tindakan pelanggaran HAKI,” imbuhnya.(HUMAS/red.).