Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara mengadakan Radio Talkshow yang disiarkan pada 3 (tiga) saluran Radio yaitu Move Radio, Smart FM, dan My Inspiration. (Selasa, 30 Mei 2023)
Dengan menghadirkan Narasumber yang mengupas tuntas mengenai permasalahan dwi kewarganegaraan yaitu Eka NAM Sihombing (Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Sumut), Cynthia Hadita (Akademisi/Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UMSU), dan Arpian Saragih, S. Sos (Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Medan).
Kegiatan dipandu oleh host yaitu Zaky Yusuf (Move Radio) yang diikuti oleh banyak pendengar setia yang antusias mengajukan pertanyaan seputar kewarganegaraan.
Radio Talkshow kali ini membahas mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia banyak permasalahan yang dibahas dalam perspektif teknis di Kemenkumham, Disdukcapil, dan dalam perspektif hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam closing statement nya, Narasumber Eka NAM Sihombing (Kasubbid FPPHD Kanwilkumham Sumut) menyampaikan pentingnya untuk memperhatikan tenggat waktu memilih kewarganegaraan bagi anak hasil kawin campur yaitu umur 18-21 tahun dan memperhatikan keberlakukan PP No. 21 Tahun 2022 yang dalam jangka waktu 2 (dua) tahun akan berakhir pada tanggal 31 Mei 2024.
Lebih lanjut Arpian Saragih, S. Sos (Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Medan) menyampaikan agar anak hasil kawin campur sigap lapor, karena jika lewat 1 detik saja sejak anak hasil kawin campur berumur 21 tahun, maka otomatis akan menjadi warga negara asing.
Dilanjutkan dengan closing statement oleh Cynthia Hadita (Akademisi/Dosen Hukum Tata Negara FH UMSU) yang menyampaikan agar RUU Dwi Kewarganegaraan yang telah masuk pada Prolegnas 2020-2024 diharapkan mampu menjawab berbagai dinamika persoalan kewarganegaraan dan terlebih lagi para pemohon kewarganegaraan harus memperhatikan asas kebenaran substantif agar permohonan dan berbagai pernyataan yang dibuat oleh pemohon kewarganegaraan yang diajukan tidak hanya diatas secarik kertas melainkan memang yang sebenar-benarnya.