Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Sumut Siaran Radio Talkshow Terkait Kewarganegaraan

talkshow kewarganegaraan1

Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara mengadakan Radio Talkshow yang disiarkan pada 3 (tiga) saluran Radio yaitu Move Radio, Smart FM, dan My Inspiration. (Selasa, 30 Mei 2023)

Dengan menghadirkan Narasumber yang mengupas tuntas mengenai permasalahan dwi kewarganegaraan yaitu Eka NAM Sihombing (Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Sumut), Cynthia Hadita (Akademisi/Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UMSU), dan Arpian Saragih, S. Sos (Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Medan).

Kegiatan dipandu oleh host yaitu Zaky Yusuf (Move Radio) yang diikuti oleh banyak pendengar setia yang antusias mengajukan pertanyaan seputar kewarganegaraan.

Radio Talkshow kali ini membahas mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia banyak permasalahan yang dibahas dalam perspektif teknis di Kemenkumham, Disdukcapil, dan dalam perspektif hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam closing statement nya, Narasumber Eka NAM Sihombing (Kasubbid FPPHD Kanwilkumham Sumut) menyampaikan pentingnya untuk memperhatikan tenggat waktu memilih kewarganegaraan bagi anak hasil kawin campur yaitu umur 18-21 tahun dan memperhatikan keberlakukan PP No. 21 Tahun 2022 yang dalam jangka waktu 2 (dua) tahun akan berakhir pada tanggal 31 Mei 2024.

Lebih lanjut Arpian Saragih, S. Sos (Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Medan) menyampaikan agar anak hasil kawin campur sigap lapor, karena jika lewat 1 detik saja sejak anak hasil kawin campur berumur 21 tahun, maka otomatis akan menjadi warga negara asing.

Dilanjutkan dengan closing statement oleh Cynthia Hadita (Akademisi/Dosen Hukum Tata Negara FH UMSU) yang menyampaikan agar RUU Dwi Kewarganegaraan yang telah masuk pada Prolegnas 2020-2024 diharapkan mampu menjawab berbagai dinamika persoalan kewarganegaraan dan terlebih lagi para pemohon kewarganegaraan harus memperhatikan asas kebenaran substantif agar permohonan dan berbagai pernyataan yang dibuat oleh pemohon kewarganegaraan yang diajukan tidak hanya diatas secarik kertas melainkan memang yang sebenar-benarnya.

talkshow kewarganegaraan2

talkshow kewarganegaraan3

talkshow kewarganegaraan4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI