Medan - Rapat Akhir Analisis dan Evaluasi Hukum Tata Ruang (Anev Tata Ruang) Tahun 2021, dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 9 September 2021. Rapat Anev Tata Ruang ini dibuka oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Eka N.A.M Sihombing yang bertempat di ruang rapat aula lt 3.
Pada kegiatan rapat hari ini, membahas mengenai finalisasi terkait analisis dan evaluasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara 2017-2037, Analisa ini dilaksanakan Pasca adanya eksistensi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang salah satu substansinya mengatur mengenai Penataan Ruang di daerah.
Tim Anev Tata Ruang Tahun 2021 dihadiri oleh Perancang Kanwil Kemenkumham Sumut, Perwakilan dari Pemerintahan Provinsi, akademisi dari berbagai universitas yang di Sumatera Utara, NGO, dan lain-lain.
Kegiatan ini diisi dengan mendiskusikan mengenai pemadatan substansi Perda agar terjadi harmonisasi antara UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dengan Peraturan Daerah mengenai Tata Ruang yang ada di Sumatera Utara untuk menyelesaikan permasalahan Tata Ruang di Sumatera Utara.
Dilanjutkan dengan pemaparan hasil analisis dan evaluasi dari masing-masing tim anev dengan batu uji 6 dimensi terkait anev tata ruang Tahun 2021.
Kegiatan ini diakhiri dengan penutupan dari Dr. Eka N.A.M Sihombing, SH, M.Hum dan juga dilaksanakan sesi foto bersama.