MEDAN - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara turut hadir dalam Sosialisasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik secara daring di Ruang Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Zinfokim) gedung Kanwil Kemenkumham Sumut, Medan (9 September 2021).
Hadir dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Kepala Bidang Zinfokim Elvi Sahlan didampingi Kasubbid Infokim Cut Ana Darmawan beserta staf Subbidang Infokim.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka dengan arahan pemanfaatan sertifikat elektronik oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Hermansyah Siregar.
"Optimalkan penggunaan Sertifikat Elektronik pada Sumaker. Penandatanganan di luar Sumaker, silahkan gunakan aplikasi Panter," ungkap Hermansyah Siregar.
Sosialisasi ini juga berisikan materi tentang Pendaftaran Kepemilikan Sertifikat Elektronik, Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Aplikasi Sisumaker dan materi terkait Aplikasi Panter.* (FZ)