Kabanjahe - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut bersinergi dengan dinas ketenagakerjaan dan koperasi kabupaten karo melaksanakan pendampingan pendaftaran merek kolektif bagi pelaku UKM yang berada di kabupaten karo, Kamis (16/05/24).
Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi merek lokal dan mendorong pelaku usaha memanfaatkan sumber daya lokal yang dapat diolah dan dikelola secara kolektif sehingga menciptakan daya saing bagi produk unggulan lokal di kabupaten karo.
Adapun merek kolektif yang didaftarkan adalah “Cimpa Karo” dimana cimpa merupakan makanan tradisional dari tanah Karo, makanan ini terbuat dari perpaduan antara tepung ketan,tepung beras,gula merah dengan santan kelapa,kelapa parut yang dikukus berapa menit.
Kepala divisi pelayanan hukum dan HAM , Alex Cosmas Pinem menyampaikan bahwa kanwil kemenkumham Sumut terus berkomitmen untuk percepatan peningkatan perlindungan kekayaan intelektual di provinsi Sumatera utara salah satunya kolaborasi dengan seluruh stakeholder yang ada guna memberikan perlindungan hukum bagi produk dari pekaku usaha khususnya UKM.
Kadis ketenagakerjaan dan koperasi kabupaten Karo Adison sebayang menyampaikan terima kasih kepada kanwil kemenkumham Sumut atas pendampingan pendaftaran merek kolektif ini khususnya perlindungan merek bagi para pelaku usaha di kabupaten karo. Karena dengan suksesnya pendaftaran merek kolektif ini maka juga akan meningkatkan pendapatan para pelaku usaha dan akan mendongkrak nama Kabupaten Karo baik secara Nasional dan Internasional nantinya.