Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengadakan kegiatan Rapat Evaluasi Persiapan Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM Tahun 2020. Rapat Evaluasi ini diadakan untuk mengevaluasi Capaian Aksi HAM dan Kabupaten/Kota di Sumatera Utara pada periode B08 sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019, Surat Edaran Mendagri Nomor 200/2457/SJ tanggal 18 Maret 2020 tentang Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi Hak Asasi Manusia Pemerintah Provinsi Tahun 2020, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 200/2456/SJ tanggal 18 Maret 2020 tentang Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi Hak Asasi Manusia Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun 2020. (Rabu,21/10/2020)
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Sutrisno), yang juga sekaligus bertindak sebagai narasumber pada kegiatan kali ini. Beliau menyampaikan bahwa ditengah Pandemi COVID-19 ini agar Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Utara dapat terus melaksanakan pemenuhan hak asasi manusia di daerah masing-masing, terkhususnya melalui kegiatan Pelaporan Rencana Aksi HAM Nasional (RANHAM) Daerah. Sutrino mengharapkan dengan adanya forum rapat ini dapat mengevaluasi hambatan yang dialami pada Aksi HAM periode B08 tahun 2020 dan dapat meningkatkan capaian Pelaporan Aksi HAM pada periode B12 tahun 2020. Hal tersebut dikarenakan capaian Pelaporan RANHAM menjadi komponen penilaian bagi daerah dalam meraih penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM yang akan diumumkan tanggal 10 Desember 2020. Narasumber yang juga berkesempatan memaparkan materi pada rapat kali ini yaitu Kepala Sub Bagian Pemerintahan Umum Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumatera Utara (Siti Rahma), dan dimoderatori oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut (Purwanto) .
Sebagai perwakilan dari Bappeda Provinsi Sumatera Utara, Siti Rahma menyampaikan dalam materinya bahwa permasalahan yang dialami daerah dikarenakan tidak adanya Perencanaan dan Pengelolaan Anggaran pelaksanaan Aksi HAM sebenarnya dapat dialokasikan oleh Kabupaten/Kota dalam anggaran kegaitan masing-masing Daerah Kabupaten/Kota. Dasar hukum yang digunakan bagi Bappeda Kabupaten/Kota dalam mengajukan perencanaan dan pengelolaan anggaran pelaksanaan Aksi HAM di daerah yaitu Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia tahun 2015 - 2019 dimana tertulis pendanaan pelaksanaan RANHAM pada pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah masing-masing. Beliau juga menyampaikan kepada seluruh peserta yang hadir agar lebih mengoptimalkan fungsi Tim RANHAM yang telah dibentuk di daerah agar capaian Pelaporan Aksi HAM di Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sumatera Utara periode B12 yang akan datang dapat lebih baik dibandingkan periode B08.
Acara ini dihadiiri oleh Perwakilan Bappeda Provinsi Sumatera Utara, Perwakilan Bappeda Kabupaten/Kota se Provinsi Sumatera Utara, Perwakilan Bagian Hukum Kabupaten/Kota di Sumatera Utara serta staff bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.