MEDAN – Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengadakan kegiatan Penguatan Jejaring Perawatan Pencegahan Penyakit Menular (TBC, HIV-AIDS, HEPATITIS dan COVID-19) Pada Tahanan, Narapidana, Dan Anak Wilayah Sumatera Utara yang bertempat di Arya Duta Hotel Medan, Kamis 22 Oktober 2020.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Sutrisno dengan menghadirkan Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, A. Yuspahruddin selaku narasumber.
Memulai arahannya, Kakanwil menyampaikan untuk pencegahan dan pengendalian penyakit menular bukan hanya tanggung jawab Kementerian Kesehatan namun menjadi perhatian untuk kita semua. Karena di Lapas dan Rutan di Medan jumlah tahanan sudah sangat over load sehingga rentan akan penyakit menular.
“Pentingnya menjaga kesehatan warga binaan pemasyarakatan terutama penyakit menular menjadi hal yang mutlak.”, tutup Kakanwil.
Selanjutnya, Narasumber Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, A. Yuspahruddin menyampaikan materi tentang Penguatan Jejaring Perawatan Pencegahan Penyakit Menular (TBC, HIV-AIDS, HEPATITIS dan COVID-19) Pada Tahanan, Narapidana, Dan Anak Wilayah Sumatera Utara. Diharapkan dengan pelaksanaan kegiatan ini dapat meningkatkan keberhasilan pencegahan dan pengendalian penyakit menular di UPT Pemasyarakatan serta diperlukannya koordinasi dan jejaring dengan dinas Kesehatan maupun instansi yang terkait agar bisa bersama-sama membangun kerjasama dalam pencegahan dan pengendalian penyakit menular bagi warga binaan/tahanan di Lapas, Rutan, dan LPKA wilayah Sumatera Utara.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan, Pujo Harinto, Kepala Divisi Administrasi, Betni Humiras Purba, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto, Ka-UPT Pemasyarakatan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Petugas pencatatan pelaporan TBC Kantor Wilayah, Petugas Kesehatan penanggung jawab Klinik Lapas/Rutan/LPKA dan Wakil Supervisor (Wasor) TBC Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. (HUMAS/AN)