Pematang Siantar - Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebagai pembina unit pelaksana teknis melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar. (22/04)
Dalam kunjungannya, Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Desni Manik beserta tim disambut oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP), Sinarta Tarigan dan Kabag TU Eka Budianda Putra. Desni menjelaskan kunjungan tim untuk memantau pelaksanaan indikator P2HAM, dan mendorong memaksimalkan capaian Lapas Narkotika Pematangsiantar untuk dapat mencapai penghargaan P2HAM oleh Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam kunjungan tim menemukan bahwa masih terdapat sarana dan prasarana yang belum lengkap diantaranya ketersediaan lantai pemandu (guiding block) sebagai penanda jalan untuk tunanetra. "Bahwa peruntukan guiding block sebagai pemenuhan hak disabilitas yang ingin berkunjung ke Lapas. Dan ini merupakan salah satu indikator yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan P2HAM", ujar Desni.
Ka.KPLP, Sinarta Tarigan menjelaskan bahwa Lapas Narkotika Pematangsiantar sekarang sedang dalam proses pembangunan, dan pengadaan lantai pemandu sudah termasuk dalam rencana pembangunan. "Dalam pembangunan tahun ini kami sudah merencanakan untuk memenuhi sarana dan prasarana yang menjadi indikator P2HAM, dan dalam pelayanan kami semaksimal mungkin menjalanan pelayanan berbasis HAM. Kami juga meminta arahan dari Kanwil khususnya Bidang HAM untuk memberikan masukan mengenai pemenuhan P2HAM pada Lapas Narkotika Pematangsiantar", kata Sinarta.
Kanwil Kemenkumham Sumut melalui bidang HAM terus mendorong Unit Pelaksana Teknis untuk memenuhi pelaksanaan P2HAM sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM demi terwujudnya Unit Kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme.