BARUS - Penjaga Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Barus menggagalkan masuknya narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket yang diselundupkan kedalam botol shampo, Sabtu 23 April 2022.
Hal tersebut berawal dari kecurigaan Petugas saat melihat gerak gerik mencurigakan dari penitip makanan berinisial TP ketika botol shampo yang dibawanya akan diperiksa.
Saat tutup dibuka, Petugas melihat ada gelembung didalam botol, semakin curiga sehingga botol tersebut dipotong menggunakan pisau dan terlihat ada 2 bungkus benda berbentuk kristal diduga narkotika jenis sabu sabu didalam botol shampo tersebut.
Hal tersebut pun langsung dilaporkan oleh P2U, Jupri A. Situmeang kepada Komandan Jaga Regu III, Novelandi Saragih bahwa ada benda mencurigakan diduga sabu didalam shampo, lalu Komandan Jaga melaporkan kepada Kasubsi Kamtib Sunaidi dan Kasubsi Kamtib melaporkan kepada Kepala Lapas Kelas III Barus Bahtiar Sembiring.
Ketika menerima laporan, Kalapas langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Barus Iptu H Panjaitan dan langsung ditanggapi dengan datang bersama Kanit Intelijen dan Personel Polsek Barus.
Ketika diperiksa pihak Kepolisian, ternyata benar benda tersebut adalah narkotika jenis sabu sabu.
Setelah dimintai keterangan dan dilakukan serah terima barang bukti, pengunjung yang membawa makanan tersebut pun langsung dibawa ke markas Polsek Barus untuk ditindak lebih lanjut.