Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Sumut Lakukan Monev Layanan Bantuan Hukum, Pastikan Pemberian Bantuan Hukum Terlaksana Sesuai SOP

30 04 24 LUHKUM 1 

Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Panitia Pengawas Daerah Pelaksanaan Bantuan Hukum Provinsi Sumatera Utara (Panwasda Sumut) laksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap layanan bantuan hukum yang diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH), serta verifikasi faktual lapangan terhadap Calon Pemberian Bantuan Hukum (CPBH), pada Hari Kamis - Selasa (25 April - 30 April 2024).

Panwasda Sumut dalam hal ini diwakili oleh Desniar Damanik, Florensia Magdalena Silaen, Davin Hansel Pasaribu, dan Nurhikmahdatul Ulfa melaksanakan monev layanan bantuan hukum litigasi yang diberikan oleh LBH Trisila Cab. Sumut, Yesaya 57, PKPA Medan, Bakumsu, dan Parsaoran kepada penerima bantuan hukum, dalam hal ini Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) yang berada di Rutan Kelas I Medan, LPKA, Lapas Kelas II A Pancur Batu, LBH Medan, LBH UMSU, LBH APIK, dan LBH Marginal. Kegiatan monev ini kembali dilakukan untuk memenuhi pencapaian target kinerja dalam peningkatan layanan pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum

Bersamaan dengan kegiatan monev layanan bantuan hukum, dilaksanakan juga kegiatan verifikasi faktual lapangan terhadap Calon Pemberi Bantuan Hukum (CPBH), yaitu YLBH Pena Hukum, LBH Aisyiyah, Inikris Justisia, dan LBH Dorong Keadilan. Hasil pelaksanaan kegiatan ini lebih lanjut akan dijadikan bahan pertimbangan oleh tim pusat, apakah CPBH dapat menjadi OBH Terakreditasi.

Desniar Damanik menegaskan bahwa untuk mengetahui sebuah program dapat berjalan dengan baik adalah dengan dilakukannya evaluasi terhadap pelaksanaan program dimaksud. Demikian halnya dengan pelaksanaan layanan bantuan hukum secara gratis yang sudah diterima oleh masyarakat harus dipastikan diterima dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Kegiatan serupa akan dilaksanakan kepada penerima bantuan hukum oleh 37 (tiga puluh tujuh) OBH terakreditasi yang ada di Provinsi Sumatera Utara. Setiap hasil dari kegiatan monev layanan bantuan hukum ini juga merupakan laporan panitia pengawas daerah kepada Panitia Pengawas Pelaksanaan Bantuan Hukum Pusat (Panwaspus) dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

30 04 24 LUHKUM 9

30 04 24 LUHKUM 9

30 04 24 LUHKUM 9

30 04 24 LUHKUM 9

30 04 24 LUHKUM 9

30 04 24 LUHKUM 9

30 04 24 LUHKUM 9

30 04 24 LUHKUM 9

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI