Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Panitia Pengawas Daerah Pelaksanaan Bantuan Hukum Provinsi Sumatera Utara (Panwasda Sumut) laksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap layanan bantuan hukum yang diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH), serta verifikasi faktual lapangan terhadap Calon Pemberian Bantuan Hukum (CPBH), pada Hari Kamis - Selasa (25 April - 30 April 2024).
Panwasda Sumut dalam hal ini diwakili oleh Desniar Damanik, Florensia Magdalena Silaen, Davin Hansel Pasaribu, dan Nurhikmahdatul Ulfa melaksanakan monev layanan bantuan hukum litigasi yang diberikan oleh LBH Trisila Cab. Sumut, Yesaya 57, PKPA Medan, Bakumsu, dan Parsaoran kepada penerima bantuan hukum, dalam hal ini Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) yang berada di Rutan Kelas I Medan, LPKA, Lapas Kelas II A Pancur Batu, LBH Medan, LBH UMSU, LBH APIK, dan LBH Marginal. Kegiatan monev ini kembali dilakukan untuk memenuhi pencapaian target kinerja dalam peningkatan layanan pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum
Bersamaan dengan kegiatan monev layanan bantuan hukum, dilaksanakan juga kegiatan verifikasi faktual lapangan terhadap Calon Pemberi Bantuan Hukum (CPBH), yaitu YLBH Pena Hukum, LBH Aisyiyah, Inikris Justisia, dan LBH Dorong Keadilan. Hasil pelaksanaan kegiatan ini lebih lanjut akan dijadikan bahan pertimbangan oleh tim pusat, apakah CPBH dapat menjadi OBH Terakreditasi.
Desniar Damanik menegaskan bahwa untuk mengetahui sebuah program dapat berjalan dengan baik adalah dengan dilakukannya evaluasi terhadap pelaksanaan program dimaksud. Demikian halnya dengan pelaksanaan layanan bantuan hukum secara gratis yang sudah diterima oleh masyarakat harus dipastikan diterima dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Kegiatan serupa akan dilaksanakan kepada penerima bantuan hukum oleh 37 (tiga puluh tujuh) OBH terakreditasi yang ada di Provinsi Sumatera Utara. Setiap hasil dari kegiatan monev layanan bantuan hukum ini juga merupakan laporan panitia pengawas daerah kepada Panitia Pengawas Pelaksanaan Bantuan Hukum Pusat (Panwaspus) dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).