Medan, Melaksanakan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia khususnya di wilayah Sumatera Utara dibutuhkan kolaborasi dan koordinasi yang intens antar penegak hukum. Hal ini tak terlepas juga dengan peran serta dan keperdulian masyarakat sekitar terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing serta terkait keberadaan para pengungsi. Sesuai Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dalam melakukan pengawasan orang asing tidak serta merta merupakan tanggung jawab mutlak dari Imigrasi melainkan tanggung jawab semua unsur Pemerintah lainnya berdasarkan tugas dan fungsinya masing-masing.
Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia melaksanakan Rapat Koordinasi TIM PORA Kota Medan Tahun 2024. Tujuan pelaksanaan kegiatan rapat ini, selain untuk membahas isu-isu aktual terkait orang asing yang berada di wilayah Kota Medan, juga terkait keberadaan pengungsi khususnya yang berada di Kecamatan Medan Selayang. “Kita ketahui bersama bahwa pada awal tahun 2024, kita kedatangan para pengungsi sejumlah 157 orang yang terdampar di Karang Gading dimana merupakan salah satu desa yang ada di kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang” ungkap Yan Wely Wiguna Kepala Divisi Keimigrasian saat membuka Rapat Koordinasi TIM PORA Kota Medan Tahun 2024 di Kenanga Garden, Jalan Jamin Ginting Km. 12 Kota Medan (Selasa,30/4/24)
Terdapat 836 orang pengungsi dari total keseluruhan pengungsi yang berjumlah 1438 orang pengungsi atau sebesar 58% jumlah pengungsi berada di Kecamatan Medan Selayang.
Keberadaan pengungsi memungkinkan terjanya konflik antar budaya, ketegangan sosial dan perubahan dalam budaya setempat. Untuk mengantisipati kemungkinan tersebut dibutuhkan sinergitas dan soliditas pihak-pihak terkait dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan para Pengungsi di wilayah Kota Medan khususnya pada Kecamatan Medan Selayang yang dapat mengancam kedaulatan Negara.
Realita dilapangan, tidaklah mudah melakukan pengawasan terhadap orang asing. Melalui Rapat Tim PORA ini diharapkan dapat menjadi sarana memecahkan permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan dan secara bersama-sama mengatasi serta mencarikan solusi dari permasalahan-permasalahan yang ditemui dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Kota Medan.
Rapat Koordinasi TIM PORA Kota Medan Tahun 2024 dihadiri Perwakilan dari Bankesbangpol Kota Medan, Disdukcapil Kota Medan, Disnaker Kota Medan, Dinsos Kota Medan, Polsek Sunggal, Koramil 07/MT, Kejari Medan, Bais Wilayah Kota Medan, BIN Kota Medan, Kantor Kementerian Agama Kota Medan, IOM Medan, UNHCR Medan beserta seluruh jajaran lurah Kecamatan Medan Selayang. (Humas/FM)