Medan – Memasuki Hari kedua pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Remisi dan Integrasi pada Satuan Kerja Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menghadirkan narasumber yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya masing-masing yang berasal dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, bertempat di Le Polonia Hotel Medan. (30/05/2024)
Narasumber pertama dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Meiky Mendra menyampaikan materi terkait Assessment Narapidana yaitu Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN); dan Pedoman penggunaan dan penilaian instrument asesmen risiko residivisme Indonesia dan asesmen kebutuhan kriminogenik.
Narasumber berikutnya dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Aziz Imam Hanafi yang menyampaikan materi mengenai konsultasi teknis dan bimbingan teknis integrasi yaitu Implementasi SDP integrasi online terhadap perubahan Undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan; dan Tata cara penginputan usulan integrasi secara online melalui aplikasi SDP.
Kegiatan bimbingan teknis pada hari ini diakhiri dengan sesi praktek input data usulan integrasi dan review kegiatan penginputan usulan integrasi dan remisi. Kegiatan ini dihadiri oleh peserta berasal dari pejabat dan pegawai UPT Pemasyarakatan dan jajaran Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut.