Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melakukan Koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara terkait Sinkronisasi data Parpol, Senin (03/04).
Dalam pelaksanaannya, Kasubbid Pelayanan AHU Kanwil Kemenkumham Sumut Surya Darma berkoordinasi dengan Kepala Bagian Teknis dan Parhumas Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Maruli Pasaribu.
“Maksud dan tujuan kegiatan ini diantaranya adalah guna pengumpulan data alamat kantor dan kepengurusan partai politik di wilayah Sumatera Utara khususnya di tingkat Provinsi yang ada di Komisi Pemilihan Umum. Yang mana direncanakan akan melakukan pengkinian dan pendokumentasian data partai politik yang ada. Saat ini Parpol yang terdaftar di Kemenkumham berjumlah 76 (Tujuh puluh enam ) Parpol“, kata Surya di Gedung Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara.
Menjelaskan Peran KPU dalam pemilu, Kepala Bagian Teknis dan Parhumas Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Maruli Pasaribu menyampaikan Partai politik yang menjadi peserta pemilu berjumlah 18 Parpol yang akan mengikuti kontestasi pemilu di tahun 2024 dan 18 parpol ini telah lolos verifikasi dan validasi.
Sesuai dengan arahan Direktorat Tata Negara, monitoring dan pemantauan ini penting dilaksanakan. Seperti disebutkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sebelumnya, partai politik yang tidak aktif menjalankan fungsi dan tugasnya dapat berpotensi mengganggu praktik demokrasi di Indonesia.
Harapannya dengan adanya koordinasi ini dapat terwujud sinkronisasi data alamat kantor dan kepengurusan Parpol pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dengan Parpol yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM.