Gunungtua - Dalam rangka pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Padang Lawas Utara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menghadiri rapat lanjutan Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah di Gunung Tua, Kamis 10 Juni 2022.
Kanwil Kemenkumham Sumut diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, Enrico M. Naibaho dan Ali Marwan Hsb. Pada rapat lanjutan membahas draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sumut.
Ali menyampaikan pada kesempatan ini akan dibahas secara lebih mendalam mengenai Ranperda ini sehingga rumusan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan.
Pembahasan Ranperda dilakukan dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara dan Dinas PPKAD Kabupaten Padang Lawas Utara.