Gunungtua - Dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat dalam penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara, Kanwil Kemenkumham Sumut menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Perturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan. Bertempat di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara, Kamis 10 Juni 2022.
Kanwil Kemenkumham Sumut diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, Ali Marwan Hsb dan Enrico M. Naibaho. Kegiatan FGD ini dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara dan dilanjutkan paparan oleh Ali Marwan Hsb.
Dalam paparannya, Ali menyampaikan bahwa penyusunan peraturan daerah ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah pusat dalam RPJMN 2020-2024, di mana perkebunan kelapa sawit di Indonesia sudah tersertifikasi sesuai dengan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO). Lebih lanjut Enrico M. Naibaho menyampaikan bahwa draft yang disusun ketika nanti diundangkan akan berlaku secara umum, sehingga masukan dari stakeholders.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, dan perwakilan perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas Utara.