Medan - Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, maka menjadi tugas dan Kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk melaksanakan sosialisasi ataupun penyebaran informasi terkait dengan adanya aturan baru tersebut. Untuk itu, maka Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara lakukan koordinasi dan penyampaian informasi ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan dan Kantor Imigrasi Kelas I Polonia Medan dalam rangka penyampaian informasi sekaligus pengumpulan data anak berkewarganegaraan ganda terbatas. (04/05)
Kunjungan yang dilakukan oleh Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diterima langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Medan (Arpian Saragih), Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Polonia Medan (Edy Wiranta Ginting) serta Kepala Sub Seksi Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Polonia Medan (Budi Irawan). Dalam kunjungannya, tim menyampaikan beberapa informasi mengenai ketentuan terbaru dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, dimana terdapat pasal tambahan 3A yang memberikan kepastian dan landasan hukum terhadap status kewarganegaraan bagi anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan proses Naturalisasi Anak. Pemberian informasi ini menjadi sangat penting dilakukan agar setiap anak yang lahir dari hasil perkawinan campur memiliki status kewarganegaraan selain itu juga jangka waktu pelaksanaan kebijakan ini juga hanya dibatasi selama 2 (dua) tahun sejak peraturan diundangkan yaitu 31 Mei 2024.
Dalam kesempatan ini tim juga melakukan Pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Indonesia dengan tujuan untuk terbentuknya database anak berkewarganegaraan ganda berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia sekaligus juga diharapkan agar Kantor Wilayah memiliki kemudahan dalam menjalankan tugas dan fungsinya terkait menerima dan memproses permohonan bagi anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan (Layanan Pasal 3A).