Medan - Dalam rangka mendorong Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam peningkatan capaian Aksi HAM Tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan penguatan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM) dengan menjadi Narasumber pada kegiatan Rapat Aksi HAM yang dilaksanakan secara daring dan luring, Kamis (04/05/2023).
Kegiatan yang dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setdakab Labuanbatu Utara Zahida Hafani, SH. Dalam pembukaan Kepala Bagian Hukum Setdakab Labura menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sumut, “Walau kegiatan dilakukan secara luring dan narasumber dihadirkan secara daring kami harap tidak mengurangi apa yang akan disampaikan oleh narasumber” ucap Zahida. Kanwil Kemenkumham diwakili oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Desni Manik menyampaikan bahwa dalam kegiatan Aksi HAM ini sudah mendekati periode pelaporan B04 sehingga penguatan perlu dilakukan dalam menghadapi periode pelaporan berikutnya pada B08. “Mengingat periode pelaporan Aksi HAM B04 yang sudah semakin dekat, maka kami mengingatkan kembali untuk Kabupaten Labura dapat mengumpukan pelaporan Aksi HAM dengan tepat waktu”,ujar Desni.
Dalam Rapat Kepala Subbidang Pemajuan HAM menyampaikan terkait teknis pelaporan Aksi HAM Periode B04 dan B08 sehingga data yang dilaporkan dapat terverifikasi dengan hasil yang baik oleh tim penilai pusat pada Sekretariat Bersama RANHAM Pusat. "Untuk itu antar organisasi perangkat daerah perlu menguatkan koordinasi dan kolaborasi dikarenakan data yang diminta saling berkaitan antar organisasi perangkat daerah", Desni memaparkan. Kanwil Kemenkumham Sumut berharap kolaborasi dan komunikasi terus terjalin dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam pemenuhan P5HAM bagi masyarakat sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021 - 2025.