Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Sosialisasi Pada Notaris Tentang Penerapan dan Pengisian PMPJ

Gongpmpj

Medan – Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Kembali melaksanakan Kegiatan Sosialisasi, Penerapan dan Pengisian Data Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris yang ada di wilayah Sumatera Utara. Bertempat di Hotel Grand City Hall Kota Medan.(Senin/10/04/2023)

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi, dalam sambutannya Imam menyampaikan bahwa Notaris merupakan pejabat yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris untuk kepentingan pelayanan masyarakat. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya Notaris perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pemangku kepentingan.

“Profesi Notaris rentan dimanfaatkan sebagai sarana untuk melakukan pencucian uang karena adanya ketentuan kerahasiaan yang diberikan berdasarkan Undang-Undang. Hal inilah yang menjadikan PMPJ menjadi sangat penting bagi Notaris dalam mengenali pengguna jasa dengan mengetahui latar belakang dan identitas Pengguna Jasa, serta dapat memantau transaksi serta melaporkan transaksi yang dianggap mencurigakan kepada otoritas yang berwenang”, ucap Imam.

 

Gongpmpj0

 

Saya harap Notaris dalam pelaksanaan jabatannya tidak hanya melayanai pembuatan akta serta menuangkan kesepakatan para pihak namun harus tetap memperhatikan penerapan PMPJ yang meliputi identifikasi, verifikasi dan pemantauan, agar apa yang disepakati para pihak tidak bertentangan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya. Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa tersebut dapat dilakukan saat melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa, terdapat transaksi keuangan menggunakan rupiah ataupun mata uang asing dengan nilai paling sedikit atau setara dengan Rp. 100.000.000,00,- (seratus juta rupiah) yang dapat di indikasikan sebagai transaksi mencurigakan, tambahnya.

Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung dari tanggal 10 hingga 12 April 2023 ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) , dan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Sumatera Utara. Turut hadir dalam pembukaan kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, Kepala Divisi Keimigrasian Ignatius Purwanto dan Notaris pada wilayah Provinsi Sumatera.

 

Gongpmpj1

Gongpmpj2

Gongpmpj3

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI