Sei Rampah - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bekerja sama dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara lakukan Rapat Koordinasi sekaligus Penguatan dan Pendampingan Aksi HAM Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2023. Senin, (10/04/2023).
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 adalah merupakan legal standing bagi RANHAM (Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia) Indonesia Generasi V, dimana pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memberikan perlindungan, penghormatan, pemajuan, dan pemenuhan HAM terhadap 4 (empat) kelompok rentan, yakni perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.
Dalam setiap periode waktu berlakunya, RANHAM memuat fokus sasaran yang dinamis sesuai dengan isu HAM yang diprioritaskan untuk diselesaikan, baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun Daerah, dimana esensinya akan menciptakan kesejahteraan, kedamaian, ketentraman, dan keadilan bagi seluruh masyarakat. Aksi HAM adalah penjabaran lebih lanjut dari RANHAM untuk dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Membuka kegiatan kali ini, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Serdang Bedagai, Nina Deliana Hutabarat, menyampaikan terima kasih dalam Rapat ini membantu pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai untuk pencapaian Aksi HAM.
"Sudah menjadi tugas kita bersama untuk melindungi Hak Asasi Manusia khususnya masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai. Oleh karena itu saya berharap dengan adanya kegiatan ini seluruh perangkat daerah di jajaran Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dapat mengimplementasikan program atau kegiatan yang menitikberatkan pada pengarusutamaan HAM," jelas Nina.
Desni Prianty Manik, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang dalam kesempatan ini hadir sebagai narasumber menyampaikan apresiasinya atas upaya dari Pemda Serdang Bedagai untuk mengimplementasikan pelaksanaan HAM di daerah.
“Dengan adanya kegiatan penguatan Aksi HAM ini diharapkan seluruh OPD yang ada di jajaran Pemda Serdang Bedagai dapat mengimplementasikan program pembangunan daerah yang menitik beratkan pada pengarusutamaan HAM, dan kami berharap dari pertemuan hari ini, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai secara tepat waktu dapat menyampaikan Laporan Aksi HAM B04 tahun 2023 yang sudah dibuka secara online pada tanggal 28 April 2023 sampai dengan 05 Mei 2023 secara lengkap, akuntabel, yang dimulai dari tahap awal penyusunan program kegiatan, pemetaan tantangan dan kendala serta rencana tindak lanjut perbaikan sistem, pengalokasian anggaran APBD yang perspektif HAM, sehingga capaian pelaksanaan Aksi HAM dalam rangka pemenuhan P5HAM di Kabupaten Serdang Bedagai, menghasilkan penilaian yang sangat baik dari Kantor Staf Presiden (KSP), dibandingkan penilaian yg kurang maksimal pada tahun 2022 lalu” jelas Desni.
Pertemuan Penguatan dan Pendampingan Aksi HAM ini berlanjut kembali di hari yang sama, namun tempat yang berbeda, yakni di Lantai VIII Ruang Rapat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum, Freddy menyampaikan terima kasih kepada Pihak Kanwil Kemenkumham Sumut yang sudah membantu dan mengingatkan jadwal pelaporan Aksi HAM periode B04 Tahun 2023 bagi pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk pencapaian Aksi HAM.
"Kami berterimakasih atas asistensi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sumut dan dorongan dalam mewujudkan Provinsi Sumut yang bermartabat serta berorientasi pada pengarusutamaan HAM," ujar Freddy.
Sementara dalam materi penguatannya, Desni menyampaikan hal-hal teknis seputar data dukung yang harus disampaikan oleh OPD peserta rapat, yang nantinya akan di laporkan ke portal pemantauan serambi Kantor Staf Presiden.
"Dan apabila terdapat kendala dalam pengumpulan data yang diminta, kami siap membantu untuk menjelaskan terkait data yang dibutuhkan sesuai format yang diminta oleh Sekretriat Aksi HAM Nasional," ujar Desni.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara sendiri berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan kabupaten/kota se-Sumatera Utara konsisten dan meningkatkan capaian laporan dalam pemenuhan P5HAM bagi masyarakat sesuai dengan indikator Perpres Nomor 53 Tahun 2021.
Turut hadir pada kegiatan kali ini Kasubbag Tata Usaha, Winda Diana Silitonga, dan Analis Hukum, Sebastian Marpaung beserta Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, serta perwakilan OPD-OPD terkait dalam pelaporan Aksi HAM Tahun 2023.