Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Laksanakan Rapat Persiapan Analisis dan Evaluasi (Anev) Hukum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022. Bertempat di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kamis 24 Maret 2022.
Kegiatan Rapat dibuka oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Eka N.A.M. Sihombing, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Reza Fikri Febriansyah dari Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN.
Reza memaparkan materi tentang “Kajian Awal Mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasca Berlakunya UU No. 1 Tahun 2022", sehingga dalam melakukan anev tidak hanya fokus pada satu Peraturan Daerah (Perda) saja. Perda lainnya terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus turut dibahas, misalnya seperti Perda tentang APBD. Sehingga implikasi jangka waktu yang ada dalam ketentuan peralihan UU No. 1 Tahun 2022 terpenuhi, maka pemerintahan daerah harus segera menyesuaikan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selaku Penanggungjawab kegiatan Anev ini yaitu Kepala Kantor Wilayah (Imam Suyudi), Ketua Tim (Purwanto), Sekretaris (Jonson Siagian), Anggota terdiri dari Eka NAM Sihombing (Kasubbud FPPHD), Fredy (Biro Hukum Provsu), Taufan (BPPRD Provsu), Irwansyah (UINSU), Andryan (UMSU), M. Yusrizal Adisyaputra (UMA), Aras Firdaus (UNIV.QUALITY), M. Taufik Nasution (IDE), Cynthia Hadita (LIKI), Dian Hardian Silalahi (Rumah Inovasi Pembangunan) dan juga terdapat beberapa Analis Hukum Muda, Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Ahli Pertama dari Kanwil Kemenkumham Sumut.
Dengan dilaksanakannya Rapat Persiapan Analisis dan Evaluasi (Anev) Hukum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 ini diharapkan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan hukum di Provinsi Sumatera Utara.