Medan – Dalam rangka Pendampingan Mandiri Indeks Reformasi Hukum di Wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan Rapat Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH), bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. (03/07/24)
Membuka kegiatan, Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan menyampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi yang efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga, dan berkelanjutan sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025 telah disusun Road Map Reformasi Birokrasi 2020–2024 yang menjadi pedoman bagi K/L dan Pemerintah Daerah. Lebih lanjut Flora menyampaikan sebagaimana hasil evaluasi dari pelaksanaan penilaian mandiri IRH di Wilayah masih belum maksimal dalam pemenuhan data dukung terupload dari indikator yang telah ditentukan, sehingga hal ini menjadi perhatian untuk pemenuhan target berdasarkan timeline yang telah ditetapkan, terkhusus pada bulan Juli, yakni penilaian mandiri dan submit berita acara oleh tim assessor.
Hadir sebagai narasumber Analis Kebijakan Ahli Madya Oki Wahyu dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM RI, yang menyampaikan bahwa data dukung yang telah diisi oleh Pemerintah Daerah merupakan upaya kerja keras dari Kantor Wilayah baik JF Perancang Peraturan perundang-Undangan dan Analis Hukum, bahkan bagi Wilayah Sumatera Utara telah sampai pada tahap verifikasi awal data dukung. Hal ini yang akan dilakukan oleh Kantor Wilayah selanjutnya dalam pelaksanaan verifikasi, selanjutnya tim assessor akan melakukan penilaian secara mandiri dalam aplikasi IRH, yang berarti pada bulan Juli dapat mendorong Pemerintah daerah untuk melakukan penginputan dan selanjutnya dilakukan verifikasi hingga akhir bulan Juli 2024.
Lebih lanjut Oki menyampaikan strategi lainnya yang dapat dilakukan untuk percepatan di bulan juli yakni jika masih memiliki anggaran pada kantor wilayah, dapat melakukan jemput bola untuk percepatan didaerah dalam pelaksanaan penginputan sekaligus dilakukan penilaian. Kanwil Kemenkumham mempunyai peran penting terhadap keberhasilan Kabupaten/Kota dalam memenuhi data dukung IRH, karena sebelum dilakukan verifikasi pada tingkat penilaian nasional maka harus melalui verifikasi oleh Kantor Wilayah.
“Terkait Permenkumham Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada K/L dan Pemda, tim sekretariat Kantor Wilayah akan melaksanakan pendampingan serta verifikasi dan penilaian terhadap Kabupaten/Kota, dan diharapkan akan selesai pada bulan Juli 2024”, tutup Oki.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Hukum Bintang Napitupulu, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, Pengembangan Hukum dan HAM Bram Lumban Gaol, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Desni Manik, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Berkat Harefa, Perancang Perundang-undangan, Analis Hukum serta tim Sekretariat IRH Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.