Medan- Analis Keimigrasian Madya, Junior Manerep Sigalingging, menyampaikan bahwa tugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Menurutnya, Rudenim bertanggung jawab untuk melakukan pendetensian terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Dalam implementasi Perpres tersebut, pengungsi yang difasilitasi oleh International Organization for Migration (IOM) ditempatkan di Community House (CH), sementara pengungsi yang tidak difasilitasi IOM harus mengurus diri mereka sendiri secara mandiri,” jelas Junior Manerep Sigalingging.
Saat ini, terdapat 1.423 orang pengungsi di CH dan 42 orang pengungsi mandiri di Kota Medan.
United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) sebagai badan PBB yang menangani masalah pengungsi, memiliki peran penting dalam memberikan status bagi pengungsi di Indonesia. Namun, Indonesia belum meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 dan Protokol 1967 tentang pengungsi, sehingga kebijakan penanganan pengungsi di Indonesia belum sepenuhnya mengacu pada standar internasional tersebut.
Junior Manerep Sigalingging juga menekankan bahwa Indonesia belum menjadi bagian dari anggota IOM sehingga tidak ada anggaran yang dikeluarkan oleh negara untuk pengungsi yang difasilitasi IOM. Dalam konteks ini, pemerintah daerah memiliki peran paling besar dalam penanganan pengungsi di wilayahnya masing-masing.
Turut hadir Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, JFT JFU dan Mahasiswa Magang di Kantor Wilayah.(HUMAS).