Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Peran Rudenim dalam Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri Berdasarkan Perpres No. 125 Tahun 2016

03.07.24APG1

 

Medan- Analis Keimigrasian Madya, Junior Manerep Sigalingging, menyampaikan bahwa tugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Menurutnya, Rudenim bertanggung jawab untuk melakukan pendetensian terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Dalam implementasi Perpres tersebut, pengungsi yang difasilitasi oleh International Organization for Migration (IOM) ditempatkan di Community House (CH), sementara pengungsi yang tidak difasilitasi IOM harus mengurus diri mereka sendiri secara mandiri,” jelas Junior Manerep Sigalingging.

Saat ini, terdapat 1.423 orang pengungsi di CH dan 42 orang pengungsi mandiri di Kota Medan.

United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) sebagai badan PBB yang menangani masalah pengungsi, memiliki peran penting dalam memberikan status bagi pengungsi di Indonesia. Namun, Indonesia belum meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 dan Protokol 1967 tentang pengungsi, sehingga kebijakan penanganan pengungsi di Indonesia belum sepenuhnya mengacu pada standar internasional tersebut.

Junior Manerep Sigalingging juga menekankan bahwa Indonesia belum menjadi bagian dari anggota IOM sehingga tidak ada anggaran yang dikeluarkan oleh negara untuk pengungsi yang difasilitasi IOM. Dalam konteks ini, pemerintah daerah memiliki peran paling besar dalam penanganan pengungsi di wilayahnya masing-masing.

Turut hadir Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, JFT JFU dan Mahasiswa Magang di Kantor Wilayah.(HUMAS).

03.07.24APG2

03.07.24APG3

03.07.24APG4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI