Medan - Bertempat di Hotel Ibis Style Medan Pattimura, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bekerjasama dengan Move Radio mengadakan kegiatan Talkshow Radio mengenai Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) terkait Apostille. Kegiatan ini dihadiri oleh 3 orang Narasumber yang berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara yang diwakili oleh Kasubbid Pelayanan AHU (Surya Darma), Kabid Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (Yanuarlin) dan Analis Mutu Pendidikan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Dr. Drs. Saut, SH., M.H). (Selasa, 23 Mei 2023)
Dalam penyampaiannya Surya Darma menjelaskan bahwa Apostille merupakan layanan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui Kementerian Hukum dan HAM selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang pada jenis dokumen dan negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille. Layanan Apostille diluncurkan pada tanggal 4 Juni 2022 dan diresmikan pada tanggal 14 Juni 2022 oleh Menteri Hukum dan HAM di Bali. Layanan ini dapat diakses secara online melalui https://apostille.ahu.go.id/ atau www.ahu.go.id, dengan adanya Apostille memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen menjadi satu langkah dan semakin praktis. Dengan diluncurkannya layanan ini masyarakat dapat memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan, maupun persyaratan Pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkrip nilai, serta dokumen publik lainnya.
Narasumber lainnya juga menyampaikan materi mengenai tugas dan fungsi yang diemban masing-masing instansi dalam proses legalisasi dokumen yang dibutuhkan oleh masyarakat. Disela-sela Talk Show juga ikut bergabung masyarakat yang secara aktif bertanya baik melalui telepon dan layanan WhatsApp, sebagian besar masyarakat yang bertanya mengenai apa dan kegunaan dari Apostille. Oleh karena layanan Apostille masih baru sehingga perlu secara berkelanjutan untuk disosialisasikan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.