Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam menjalankan fungsi pengawasan kepada notaris yang dimintai ijin memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum (APH) kembali menjalankan sidang Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Selasa (23/05/2023).
Agenda sidang yang dilakukan kepada notaris sebannyak 2 (dua) orang Notaris ini sebagai amanat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
Pada sidang tersebut 2 (dua) orang notaris yang dipanggil hadir memenuhi panggilan MKNW . Sebagai majelis dalam sidang pemeriksaan antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem dari unsur birokrasi dan dari unsur kepolisian AKBP. Ramles Napitupulu. Dan turut hadir dari unsur Notaris Suprayitno dan Rudy Haposan Siahaan. Dalam menjalankan administrasi sidang, majelis turut dibantu Tim Sekretariat MKNW.