Medan - Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Koordinasi Teknis Analisis dan Evaluasi terhadap Produk Hukum Daerah. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Koordinator Analis Hukum, Mhd. Tavip (Analis Hukum Madya) beserta JFT Analis Hukum melakukan koordinasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Sumut dan Bagian Hukum Setda Kota Medan terkait Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah (Selasa, 14/11/2023).
Tim disambut langsung oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Provinsi, Viktor K Barus dan Sub Koordinator Peraturan Lingkup Perundang – Undangan Setda Kota Medan.
Mhd. Tavip menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara telah melaksanakan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Kepariwisataan. Pasal-perpasal sudah dianalisis oleh Tim dan outputnya berupa Laporan Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah yang Sesuai dengan Standar Kualitas Hasil Kerja (SKHK) yang berisi narasi/deskripsi mengenai hasil dan evaluasi 6 dimensi. Laporan Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah tersebut akan dibahas besok Rabu, 15 November 2023 bersama Akademisi USU, Biro Hukum Setda Provinsi/Kota Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan, Tim Kanwil dan APPSI.
Melalui kegiatan Analisis dan evaluasi peraturan daerah tersebut nantinya didapatkan hasil berupa rekomendasi terhadap peraturan daerah, apakah tetap diubah, dicabut, atau dipertahankan.