Medan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Jahari Sitepu didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Yan Wely Wiguna beserta seluruh staf Subbagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara kantor wilayah hadir secara daring dari ruang Saharjo lantai I kantor wilayah dalam pembukaan konsinyasi percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK pada Kementerian Hukum dan HAM. Pelaksanaan konsinyasi ini terlaksana demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi yang mengarah pada Birokasi Bersih dan Melayani, yang telah dilakukan Kementerian Hukum dan HAM secara Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI). Konsinyasi ini dijadwalkan pelaksanaanya selama empat hari kedepan hingga 17 November 2023.
Penyelenggaraan Kegiatan Konsinyasi yang bertujuan sebagai upaya percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK pada Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka terpenuhinya solusi atas kendala-kendala dalam pelaksanaan tindak lanjut oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, dibuka oleh Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Razilu.
“Rekomendasi atas Temuan Pemeriksaan BPK pada Kementerian Hukum dan HAM RI sesegera mungkin ditindaklanjuti sebagai bagian ikhtiar kita menuju WTP untuk yang ke-15 kalinya.” ujar Razilu di ASTON Kartika Grogol Hotel & Conference Center Jl. Kyai Tapa No.101, Grogol, Jakarta (Selasa, 14/11/23)
Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut Semester I Tahun 2023 ada 112 LHP (983 temuan) sebesar Rp 955.900.189.210,24 dan 2.217 rekomendasi sebesar Rp 438.933.400.646,18. Dengan status tindak lanjut temuan BPK sesuai dengan rekomendasi sebanyak 2.066 (dua ribu enam puluh enam) rekomendasi (93,19%) sebesar Rp 163.117.295.031,92; belum sesuai rekomendasi sebanyak 150 Rekomendasi (6,76%) sebesar Rp 164.205.557.550,26; belum ditindaklanjuti Sebanyak 0 Rekomendasi (0%) dan satu rekomendasi (0,05%) tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah sebesar Rp111.610.548.064,00
Melalui kegiatan konsinyasi percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK pada Kementerian Hukum dan HAM ini diharapkan penyelesaian atas rekomendasi yang belum sesuai dan belum ditindaklanjuti, sehingga pada hasil PTL selanjutnya status belum sesuai dan belum ditindaklanjuti berganti ke status Sesuai Rekomendasi.
“Kepada satuan kerja yang masih memiliki saldo temuan pemeriksaan BPK, ikuti kegiatan ini dengan cermat dan jangan sungkan untuk menanyakan solusi kepada tim Inspektorat Jenderal terkait penyelesaian tindak lanjut temuan yang masih belum terselesaikan” harapnya
Peserta yang hadir secara luring dalam kegiatan konsinyasi ini berjumlah 93 (sembilan puluh tiga) orang, yang terdiri dari 7 (tujuh) auditor dari BPK RI, 37 (tiga puluh tujuh) orang pejabat dan pegawai dari unit utama dan kantor wilayah di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, serta 49 (empat puluh sembilan) orang pejabat dan pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. (Humas/FM)