Asahan - Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Asahan-Batubara-Kota Tanjungbalai selaku perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) pada Selasa, 11 Juni 2024 kembali melanjutkan pelaksanaan audit kepatuhan langsung terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para notaris di wilayah Kabupaten Asahan-Batubara-Kota Tanjungbalai menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Audit kepatuhan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkumham Sumut dalam memerangi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) sekaligus mencegah terjadinya praktik-praktik perbuatan melawan hukum lainnya yang memanfaatkan peran notaris. Dalam pelaksanaannya tim auditor yang dipimpin Yuli Rosdiana memeriksa berbagai dokumen dan catatan notaris yang berkaitan dengan PMPJ, termasuk proses identifikasi dan verifikasi identitas pengguna jasa serta kelengkapan dokumen pendukung lainnya.
Tim yang terdiri dari Nasip Tampubolon, Siswaty Tarigan dan M. Yusrizal dari unsur notaris, Suriani dari unsur Akademisi serta Havifah, Nur Fatmah G. dan Astri Yayanti dari unsur Pemerintahan selain melakukan audit juga memberikan pembinaan bagi para notaris mengenai pentingnya menerapkan PMPJ dengan ketat. Hal ini tidak hanya untuk melindungi kepentingan pengguna jasa, tetapi juga untuk melindungi profesi notaris itu sendiri. Majelis Pengawas Daerah Notaris menekankan bahwa penerapan PMPJ yang baik akan mendukung terciptanya lingkungan bisnis yang sehat dan terhindar dari TPPU dan TPPT. Dengan audit ini, diharapkan para notaris dapat semakin memahami dan menerapkan prinsip-prinsip PMPJ secara konsisten, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris dapat terus meningkat.