Pematang Siantar - Menindaklanjuti hasil Evaluasi Tim Verifikasi P2HAM pusat sesuai dengan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diwakili oleh Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Desni P Manik beserta tim melakukan kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar, Rabu (18/10/2023). Tim disambut baik oleh Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar Jul Fikri beserta jajaran.
“Menyadari sepenuhnya, bahwa tugas kita untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dalam pelaksanaannya diharapkan dapat mengakomodir prinsip-prinsip HAM dan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM”, demikian disampaikan oleh Flora Nainggolan mengawali kegiatan. Beliau juga menjelaskan bahwa akhir September telah dilakukan verifikasi oleh tim pemeriksa pusat dan Kanim Kelas II TPI Pematang Siantar membutuhkan peningkatan kualitas sarana dan prasarana. "Dari hasil verifikasi tim verifikasi pusat, diharapkan Kanim Kelas II TPI Pematang Siantar segera menindaklanjuti hasil tersebut untuk perbaikan di periode berikutnya", ujar Flora.
Merespon hasil evaluasi, Kanim Pematang Siantar berkomitmen untuk segera menindaklanjuti hasil verifikasi sehingga pada periode berikutnya terdapat peningkatan kualitas pelayanan publik di Kanim Kelas II TPI Pematang Siantar, "Kami akan segera menindaklanjuti evaluasi tersebut demi peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis HAM di Kanim Kelas II TPI Pematang Siantar ", ujar Fikri.
Kegiatan ditutup dengan pengecekan sarana dan prasarana berbasis HAM di Kanim Kelas II TPI Pematang Siantar. Hasil kunjungan akan menjadi Evaluasi bagi Kantor Wilayah dan Satuan Kerja untuk meningkatkan koordinasi dengan Dirjen HAM sehingga pada periode selanjutnya capaian pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM dapat maksimal.