Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Harmonisasi 3 Ranperda Kabupaten Mandailing Natal

18 Okt 23 1

Medan, Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, proses pembentukan peraturan perundang-undangan harus melalui beberapa tahapan. Salah satunya adalah proses pengharmonisasian. Hal ini merupakan upaya dalam mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas. Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara telah melaksanakan tugasnya dalam mengharmonisasikan Peraturan Perundang-undangan.

Perwakilan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mandailing Natal dengan pimpinan tim yaitu Asisten I Bidang Pemerintahan Sahnan P didampingi Kepala Bagian Hukum Munawar dan Kepala Bagian Perekonomian / SDA beserta perwakilan perangkat daerah seperti Bappeda, PUPR dan Satpol PP Kabupaten Mandailing Natal melaksanakan kunjungan kerja ke Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.

Kepala Sub.Bidang Fasilitasi dan Pembentukan Produk Hukum Daerah Eka NAM Sihombing mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara menyambut kehadiran tim dari Kabupaten Mandailing Natal. Agenda kerja kali ini terkait Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Mandailing Natal. Ada tiga Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas yaitu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Persetujuan Bangunan Gedung dan Trantibum.

"Tahapan pengharmonisasian merupakan salah satu proses yang harus dilalui dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.” ujar Eka di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM lantai tiga Kanwil Kemenkumham Sumut (Rabu,18/10/23)

“Disinilah peran Kanwil Kemenkumham melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah” lanjutnya

Proses ini dimaksudkan agar tidak ada peraturan perundang-undangan di tingkat daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain baik secara vertikal maupun secara horizontal, sehingga peraturan daerah yang dihasilkan berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.

Turut hadir perwakilan Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.(Humas/FM)

18 Okt 23 518 Okt 23 518 Okt 23 518 Okt 23 5

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI