Pematangsiantar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara laksanakan Audit Kepatuhan secara langsung (on site) mengenai penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) terhadap Notaris di wilayah Kota Pematangsiantar – Kabupaten Simalungun, kegiatan ini berlangsung dari tanggal 14 – 16 Juni 2023.
Dalam melaksanakan kegiatan ini Kanwil Kemenkumham Sumut diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem beserta Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pematangsiantar – Kabupaten Simalungun yang beranggotakan M. Tavip, Soraya Azmi Tarigan, Martina Lova, Sri Ramadhani Nasution, Lamria Fitriani Manalu dan Davin Hansel Pasaribu dari unsur pemerintahan, Sarles Gultom dari unsur akademisi serta Lastaria Katarina Safrida Manik dari unsur notaris.
Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Nomor W2.AH.02.07 – 18.772 tentang Penyampaian Hasil Analisis Pengisian Kuesioner PMPJ Oleh Notaris, terdapat dua notaris di wilayah Kota Pematangsiantar – Kabupaten Simalungun yang memiliki resiko tinggi yaitu Imelda Mardayanti dan Vetra ReheldrimBerkatsyah Sinaga dan maka dari itu dilaksanakan Audit Kepatuhan secara langsung (on site) terhadap kedua notaris tersebut.
PMPJ sendiri merupakan bentuk perlindungan terhadap resiko kerja Notaris dari pengguna jasa yang dicurigai melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Penerapan PMPJ oleh Notaris merupakan salah satu bentuk peran aktif Notaris dalam upaya pencegahan TPPU dan TPPT dan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa notaris telah menerapkan PMPJ sesuai dengan ketentuan yang berlaku.