Medan - Kanwil Kemenkumham Sumut yang diwakilkan oleh Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual (Desy Anggerainy) beserta Analis Hukum Madya (Ida Nata H.D Rumondang) dan Analis Hukum Pertama (Muhammad Fadli) melaksanakan Audiensi dengan Dinas Pariwisata Kota Medan pada hari ini Kamis (11/08).
Kehadiran Tim diterima langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan (Agus Suriyono) beserta Jajaran. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat persiapan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Perlindungan dan Pelayanan Kekayaan Intelektual dengan Dinas Pariwisata Kota Medan yang dilaksanakan bulan Mei lalu.
Desy Anggerainy menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumut sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bahwa Dinas Pariwisata Kota Medan telah disetujui oleh DJKI untuk/dapat mengeluarkan Surat Keterangan bahwa Pelaku UMKM adalah binaan dari Dinas Pariwisata Kota Medan dan dapat memfasilitasi pembiayaan permohonan dengan PNBP Rp.500.000. Berkaitan dengan hal tersebut diharapkan agar Dinas Pariwisata dengan segera mendaftarkan merek dagang/jasa pelaku UMKM binaannya agar jangan sampai ada yang lebih dahulu mendaftarkan dengan merek yang sama.
Agus Suriyono berkomitmen akan memfasilitasi 100 orang pelaku UMKM binaan Dinas Pariwisata Kota Medan untuk didaftarkan HKI-nya di DJKI melalui Kanwil Kemenkumham Sumut. Surat Keterangan Pelaku UMKM dan berkas lainnya akan segera kami kirimkan untuk segera di daftarkan permohonan HKI nya oleh Kanwil Kemenkumham Sumut.
Dengan kegiatan ini Kanwil Kemenkumham Sumut dan Dinas Pariwisata Kota Medan dapat berkolaborasi dalam memberikan Pelayanan Kekayaan Intelektual bagi Masyarakat/Pelaku UMKM.