Tebing Tinggi - Dalam rangka melakukan penertiban penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) berupa Aset Tetap Dalam Renovasi (ATR) pada Unit Layanan Paspor (ULP) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar di Tebing Tinggi, Rabu 24 agustus 2022 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara di wakili oleh Tim Pengelolaan BMN mengunjungi Kantor BPKPAD Kota Tebing Tinggi.
Untuk melaksanakan penertiban Barang Milik Negara berupa ATR pada ULP Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar yang berada di Kota Tebing Tinggi, Tim Pengelolaan BMN Kanwil Kemenkumham Sumut yang dipimpin Kasubbag Pengelolaan Keuangan dan BMN Maraulina berkunjung ke Kantor Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Tebing Tinggi.
Tim Pengelolaan BMN Kanwil diterima oleh Kepala BPKPAD Kota Tebing Tinggi, Sri Imbang Jaya Putra beserta jajaran. Maksud kunjungan Tim Pengelolaan BMN Kanwil adalah untuk berkoordinasi mengenai penyelesaian penatausahaan ATR yang ada di bangunan gedung ULP Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Pematangsiantar di Tebing Tinggi.
Kepala BPKPAD Kota Tebing Tinggi menyambut baik kunjungan tim dari kantor Wilayah, pihak BPKPAD akan membantu semaksimal mungkin agar penatausahaan ATR yang ada pada ULP Kanim Kelas II TPI Pematangsiantar di Kota Tebing Tinggi dapat segera terselesaikan.
Tim dari BPKPAD bersama Tim Pengelolaan BMN didampingi staf ULP Kanim Kelas II TPI Pematangsiantar melakukan pengecekan lapangan atas rincian ATR yang ada di ULP. Diharapkan dengan adanya pelaksanaan kegiatan ini penertiban atas penatausahaan ATR yang ada di ULP Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar di Kota Tebing Tinggi dapat terselesaikan secara akuntabel dan tepat waktu.